Jumat, 11 Mei 2012

Jean Jacques Rousseau

A.      Biografi Jean Jacques Rousseau
Sebelum kita memasuki alam pemikiran Rousseau, saya akan mengemukakan riwayat hidupnya. Jean Jacques Rousseau adalah menusia Abad Pencerah. Ketika sepekan dilahirkan di Geneva, Swiss tanggal 28 Juni 1712 ibunya meninggal dunia. Ia diasuh selama beberapa tahun oleh ayahnya yang kemudian menyerahkan Rousseau pada pamannya, seorang pemuka agama yang kaya. Ayahnya Isaac Rousseau, adalah seorang tukang jam, senang berburu dan berdansa. Karya autobiografi Rousseau adalah: 'Confession', yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, akan menimbulkan kesan ayahnya adalah figur yang begitu berpengaruh terhadap pembentukan watak dan pemikirannya. Bersama ayahnyalah Rousseau menghabiskan malam demi malam masa kanak-kanaknya membaca berbagai karya klasik Plutarch, seorang tokoh Romawi kuno. Ia sangat mengagumi tokoh ini dan mempengaruhi dirinya. Dia pernah mengatakan bahwa ia telah menjadi seorang Romawi ketika berusia dua belas tahun. Kebiasaan membaca buku bersama ayahnya ini diceritakannya dalam otobiografinya:
                 “kita biasa membaca bergantian tanpa berhenti, dan menghabiskan sepanjang malam melakukan kegiatan ini. Kami tidak berhenti hingga buku tersebut habis dibaca. Kadang ayah saya, mendengar burung swallow mulai berkicau di dini hari, akan berkata dengan sedikit malu, ayo kita tidur; saya lebih kanak-kanak daripada kamu.” (Ahmad Suhelmi. 2001. 238-239)

Ayahnya adalah pengagum peradaban Romawi, terutama ketika mencapai puncak kejayaannya. Kekaguman ini selalu dikemukaakan kepada Rousseau. Isaac Rousseau, misalnya mendambakan hidup dinegara-negara kota Romawi kuno yang menurutnya aman, sejahtera, adil, dan tidak ada warga negara merasa dirinya berada di atas hukum serta adanya jalinan yang akrab antar anggota masyarakat. Negara kota Romawi kuno dibayangkan seperti keluarga bahagia. Didikan ayahnya membuat Rousseau mengagumi Geneva, kota kecil di Switzerland, yang diibaratkan ayahnya sebagai sebuah negara kota Romawi modern. Geneva adalah kota yang sejahtera, aman dan damai, dikelilingi gunung-gunung dan lembah-lembah dengan hutan-hutannya yang kebat. Keadaan lingkungan ekologinya bersih, belum terpolusi. Warga negaranya mematuhi hukum. Baik Rousseau maupun ayahnya bangga menjadi warga kota kecil ini.
Foto: . Jean Jacques Rousseau
Sosialisasi masa kanak-kanaknya di Geneva amat mempengaruhi jiwa dan perkembangan intelektualnya. Dalam otobiografinya Rousseau menyatakan bahwa ia merasa beruntung dibesarkan seorang ayah yang romantis dan emosional. Didikan ayahnya membuat dirinya memiliki kepekaan perasaan dan jiwa romantis yang tinggi. Maka, tak mengherankan jika sejak kecil ia terbiasa melatih emosi dan kepekaan peraannya ketimbang berfikir secara rasional. Ketika dewasa didikan itu membekas. Rousseau menjadi seorang romantis. Ia amat mementingkan kepekaan emosi dan kehalusan jiwa daripada penalaran logika dan rasionalitas.
Seorang romantis seperti Rousseau akan mudah tergugah perasaannya manakala menyaksikan kemiskinan yang dialami seseorang. Ia akan mencurahkan air mata menyaksikan penderitaan kaum miskin, tetapi kurang memberikan perhatian serius terhadap usaha-usaha rasional dan logis untuk mengentaskan kemiskinan. Seseorang romantis juga memuja kehidupan desa yang sederhana. Ia lebih suka hidup di desa daripada di kota-kota besar yang penuh hiruk pikukdan kebisingan. Kaum romantis membenci kehidupan modern, industrialisasi dan ekspansi kapitalisme yang merusak tatanan hidup masyarakat tradisional dan kehidupan alamiah.
Sejak kecil sampai menjelang usia remaja, Rousseau beragama Protestan, tetapi ketika tinggal di Turin menjadi penganut katholisisme. Ia pernah menjadi seminaris, guru musik, dan mengunjungi daerah-daerah di sekitar Switzerlanddan Perancis. Tahun 1732, di Chambery ia diangkat menjadi anak asuh Madam de Warren. Janda kaya raya dan cantik ini, ternyata jatuh cinta pada anak asuhnya yang kemudian menjadikan Rousseau sebagai kekasihnya. Pada usianya yang kesepuluh, Rousseau mengatakan bahwa Madam de Warren ‘treats meas a man’. Terlepas dari hubungan ibu dan anak angkatnya yang tak lazim menurut ukuran zaman itu, Madam se Warren amat berjasa membentuk kepribadian dan watak pemikiran Rousseau. Wanita inilah yang telah membiayai pendidikan Rousseau, menyediakan perpustakan pribadinya untuk anak asuhnya itu serta membentuk Rousseau menjadi seorang penulis yang andal.
Rousseau juga pernah hidup bersama tanpa menikah dengan seorang pembantu rumah tangga bernama Theressa Lavasseur. Dari hidup bersama itu, ia memperoleh lima anak yang seluruhnya dikirim ke panti asuhan. Ketika dewasa Rousseau dikenal senagai pembangkang kepada penguasa di negara yang ditempatinya. Akibatnya, ia harus melarikan diri ke Paris menghindari kejaran aparat keamanan. Di Paris ia berkenalan dengan Dideriot dan d’Alembert serta Voltaire. Oleh Voltaire, ia pernah dimintai menulis artikel tentang musik untuk ensiklopedi yang ditulisnya. Rousseau hidup tatkala Perancis menjadi salah satu center of civilization Eropa. Rousseau adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Tahun 1765 Rousseau diundang David Hume ke Inggris, tapi setahun kemudian kembali ke Perancis. Lagi-lagi ia dikejar-kejar musuhnya. Tahun1762 ia menyerang agama Kathilik dan protestan dalam karyanya Proffesision de foi du vicaire savoyard yang kemudian menyebabkannya ditahan penguasa. Tanggal 2 July 1778 meninggal di Desa Ermenonville. Pada perioda revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya.

B.    Karya-karya JJ. Rousseau
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 "Age of Sensibility", yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist.
Ketika meninggal Rousseau meninggalkan karya-karya monumental, diantaranya: Du contrac social, Discours sur l’origine et les fondements de l’inegakite parmi les hommes, Considerations sur le gouvernement de Pologne. Dalam edisi terbitan Garnier Freres Paris tahun 1962 ketiga karya ini disatukan dengan judul Du Contrat Social.  Karya-karya yang kainnya adalah:
a.      Iajoooo sur les sciences et les arts (1750)
b.      Narcissus, or The Self-Admirer: A Comedy, 1752
c.       Le Devinda du Village: an opera, 1752,
d.      Discours sur l'origine et les fondements de l'inégalité parmi les hommes), 1754
e.      Discourse on Political Economy, 1755
f.        Lettre à d'Alembert sur les spectacles, 1758
g.      Julie, ou la nouvelle Héloïse, 1761
h.      The Creed of a Savoyard Priest, 1762 (in Émile)
i.        The Social Contract, or Principles of Political Right (Du contrat social), 1762
j.        Four Letters to M. de Malesherbes, 1762
k.       Lettres de la montagne, 1764
l.        Confessions of Jean-Jacques Rousseau (Les Confessions), 1770, diterbitkan 1782
m.    Constitutional Project for Corsica, 1772
n.      Considerations on the Government of Poland, 1772
o.      Essai sur l'origine des langues, terbit 1781
p.      Rêveries du promeneur solitaire, (tidak selesai), diterbitkan 1782
q.      Dialogues: Rousseau Judge of Jean-Jacques, published 1782
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Heloise, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi Rousseau adalah: “Confession”, yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of Sensibility”, yang memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah kematiannya
 
C.     Pemikiran JJ. Rousseau
1.      State of nature manusia dalam pandangan Rousseau
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun . meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak , manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau , manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan factor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. factor-faktor non-materail berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja.. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya .Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia , baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang berkembang di eropa  (Ahmad Suhelmi. 2001. 245)
Menurut Rousseau “menusia dilahirkan bebas nerdeka; tetapi somana-mana ia dalam keasaan terikat”. Dengan mengatakan ini Rousseau melihat bahwa banyak negara yang berdiri dengan bersandarkan kekerasan sehingga kepatuhan warga-warganya bukan karena dorongan kemauan mereka sendiri melainkan oleh karena paksaan. Menurut pendapatnya, seharusnya manusia itu, juga di dalam persekutuan yang disebut negara tadi, bebas dan hanya mungkin bila persekutuan tersebut disiking oleh kemauan bersama ((Noer Deliar. 1982. 115)
Dalam ajarannya pun, Rousseau membicarakan tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu sendiri, pada apa titik berat negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang.
  1. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara ini adalah negara monarki.
  2. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi.
  3. Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada, maka negara ini adalah negara demokrasi.
Sebuah negara atau sistem pemerintahan akan terbentuk bukan berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya menghasilkan suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat. Pembentukan negara atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu undang-undang yang ada. Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari terbentuknya suatu negara dan pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan perjanjian masyarakat pun bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan dihilangkan lagi
            Kumpulan manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasdif, disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen) apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula (subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk pada hukum negara tersebut (Noer Deliar. 1982. 112-113)
 2.      Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Menurut Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentah akan konflik dan pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut , manusia mengadakan ikatan bersama yang disebut kontrak social. Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak social.Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. . kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi , menjaga keamanan maupun harta benda mereka . hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat. Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak social, negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain , negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak social antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya , negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara , rakyak dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan suatu system pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung . demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .
Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu masyarakat. Jadi sebnagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini adalah :
1.        Terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
2.        Terbentuknya masyarakat, yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat, masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
Jadi dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah sebuah negara. Hal ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke dalam keadaan bernegara. Karena adanya perlalihan ini, naluri manusia telah diganti dengan keadilan dan tinndakan-tindakan yang mengandung kesusilaan. Kemudian, sebagai pengganti dari kemerdekaan alamiah serta kebebasan alamiah, manusia kini mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi dengan kemauan umum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
3.      Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk , tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda . Klasifikasi pemerintahan dan criteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warganegara( citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa ( ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi . apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa , maka negara tersebut berbentuk monarki.
Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan system dan bentuk negara demokrasi , aristokrasi dan monarki.
4.      Demokrasi Langsung Ala Rousseau.
Rousseau dapat dikatakan sebagai Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi keduanya yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka telah mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism, yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.
Dalam karya klasik Rousseau, The Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia bahagia dalam sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak sosial untuk menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia selalu ingin mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berfikir, mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat dicapai melalui kontrak social dengan sisstem hukum yang mapan. Rousseau menyatakan bahwa semua manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya adalah bahwa apa yang membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia memiliki akal, tetapi fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan karena itu, manusia harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya. Jika rakyat tidak bebas, atau jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka diingkari dan mereka diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau binatang.
Dalam kontrak social versi Hobbes dan Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun untuk Locke penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau jelas berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa: (Kedaulatan tidak dapat direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan … para wakil rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat, mereka hanya sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan apapun secara final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara langsung adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi bebas; akan mengubur kesalahan : akan bebas hanya selama pemilihan anggota parlemen; segera setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi budak.)
Rousseau kemudian menegaskan bahwa jika rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak mereka buat sendiri, mereka tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak. Keadaan akan sedikit berubah jika badan pembuat undang-undang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi karena masih orang lain yang membuat undang-undang tersebut, mereka yang tunduk pada badan ini masih diingkari kebebasannya, diingkari hak alamiahnya sebagai manusia. Masalah yang dikemukakan Rousseau adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat namun tetap bebas? Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup dalam undang-undang yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama mereka. Dan ini pada gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara berkumpul di suatu tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang diusulkan. Menurutnya undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak umum’. Ia juga menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat adalah suara Tuhan. Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau tentang majelis warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau adalah pemikir politik yang paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang ynag disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak intelektual totalitarianisme modern.

D.    Analisis dan Kritisi serta Implementasi Pemikiran Rousseau
Kodisi dan implementasi pemikiran Rousseau jika diterapkan di Indonesia ada benarnya juga. Terutama adnya partai yang digunakan oleh elite-elite tertentu untuk mencapai dan memperoleh kekuasaan untuk di jajaran pemerintahan. Namun kekuasaan untuk tersebut tidak jarang keluar dari konteks penyelewengan. Penyelewengan tersebut dapat terwujud sepertipenggunaan kekuasaan sengan seenaknya untuk membuat sebuah kebijaka demi kepentingan dirinya sendiri. Sedangkan rakyatnya masih banyak yang terbengkelai. Tak heran banyak timbul label ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di sisi lain pemikiran Rousseau sangat berkesinamungan jika diterapkan di Indonesia, yaitu tentang landasan demokrasi modern dan penonjolan terhadap fungi warga negara dalam pembangunan negara yang berwawasan masyarakat. Namun ada satu pemikiran Rousseau yang sulit untuk direalisasikan yaitu mengubah sistem politik yan penuh kekerasan menjadi musyawarah. Hal tersebut terbukti pada saat pemilu berlangsung, dimana ada sebagian partai yang kalah dalam pemilihan mengeluarkan kroni-kroni mereka untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dimasyarakat atau pihak-pihak tertentu. Selain itu tatanan pemerintahan yang masih dapat dikatakan jauh dari keberhasilan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Ada pemikiran Rousseau yang membenarkan sistem pemerintahan negara Nabi Muhammad dan khalifah-khalifahnya yang memiliki perpaduan antara rohaniah dan duniawiah. Seperti kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara dengan proporsi jumlah penduduk umat muslik terbesar di dunia. Banyak hal yang diputuskan dalam pembentukan kebijakan dengan didasari oleh kitab masing-masing agama.

E.     Kesimpulan
Menurut JJ Rousseau kumpulan manusia yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasdif, disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen) apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula (subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk pada hukum negara tersebut. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan.
State of nature
Rousseau mengemukakan pendapatnya tentang kontrak sosial, dimana hal tersebut sangat diperlukan dalam pembentukkan negara. Peran masyarakat disini diperlukan agar keberhasilan pembangunan terwujudkan. Selain itu Rousseau tidak membenarkan adanya persekutuan termasuk adanya partai yang berjuang pada kekuasaan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk , tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda . Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Rousseau juga menekankan kepada masyarakat yang berperinsip Demokrasi Mutlak dimana kekuasaan negara ada ditangan rakyat, artinya segala keputusan/kebijakan pemerintah yang dibuat harus sesuai dengan hati nurani rakyat dan keinginan rakyat.


Daftar Pustaka

Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Noer Deliar. 1982. Pemikiran Politik Di Negeri Barat. Jakarta: CV Rajawali

Rousseau, J. J. 1989. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-rinsip Hukum Politik edisi Pertama (Terjemahan). Jakarta: PT Dian Rakyat

Soehino. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty


http://id.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau. diakses Minggu, 26 Desember 2010.