A. Biografi Jean Jacques
Rousseau
Sebelum kita memasuki
alam pemikiran Rousseau, saya akan mengemukakan riwayat hidupnya. Jean Jacques
Rousseau adalah menusia Abad Pencerah. Ketika sepekan
dilahirkan di Geneva,
Swiss tanggal 28 Juni 1712 ibunya meninggal dunia. Ia diasuh selama beberapa
tahun oleh ayahnya yang kemudian menyerahkan Rousseau pada pamannya, seorang
pemuka agama yang kaya. Ayahnya Isaac Rousseau, adalah seorang tukang jam,
senang berburu dan berdansa. Karya autobiografi Rousseau adalah: 'Confession',
yang menginisiasi bentuk tulisan autobiografi modern, akan menimbulkan kesan
ayahnya adalah figur yang begitu berpengaruh terhadap pembentukan watak dan
pemikirannya. Bersama ayahnyalah Rousseau menghabiskan malam demi malam masa
kanak-kanaknya membaca berbagai karya klasik Plutarch, seorang tokoh Romawi
kuno. Ia sangat mengagumi tokoh ini dan mempengaruhi dirinya. Dia pernah
mengatakan bahwa ia telah menjadi seorang Romawi ketika berusia dua belas
tahun. Kebiasaan membaca buku bersama ayahnya ini diceritakannya dalam
otobiografinya:
“kita biasa
membaca bergantian tanpa berhenti, dan menghabiskan sepanjang malam melakukan
kegiatan ini. Kami tidak berhenti hingga buku tersebut habis dibaca. Kadang
ayah saya, mendengar burung swallow mulai berkicau di dini hari, akan berkata
dengan sedikit malu, ayo kita tidur; saya lebih kanak-kanak daripada kamu.”
(Ahmad Suhelmi. 2001. 238-239)
Ayahnya adalah pengagum peradaban Romawi,
terutama ketika mencapai puncak kejayaannya. Kekaguman ini selalu dikemukaakan
kepada Rousseau. Isaac Rousseau, misalnya mendambakan hidup dinegara-negara
kota Romawi kuno yang menurutnya aman, sejahtera, adil, dan tidak ada warga
negara merasa dirinya berada di atas hukum serta adanya jalinan yang akrab
antar anggota masyarakat. Negara kota Romawi kuno dibayangkan seperti keluarga
bahagia. Didikan ayahnya membuat Rousseau mengagumi Geneva, kota kecil di
Switzerland, yang diibaratkan ayahnya sebagai sebuah negara kota Romawi modern.
Geneva adalah kota yang sejahtera, aman dan damai, dikelilingi gunung-gunung
dan lembah-lembah dengan hutan-hutannya yang kebat. Keadaan lingkungan
ekologinya bersih, belum terpolusi. Warga negaranya mematuhi hukum. Baik
Rousseau maupun ayahnya bangga menjadi warga kota kecil ini.
Foto:
. Jean Jacques Rousseau
Sosialisasi masa kanak-kanaknya di Geneva amat
mempengaruhi jiwa dan perkembangan intelektualnya. Dalam otobiografinya Rousseau
menyatakan bahwa ia merasa beruntung dibesarkan seorang ayah yang romantis dan
emosional. Didikan ayahnya membuat dirinya memiliki kepekaan perasaan dan jiwa
romantis yang tinggi. Maka, tak mengherankan jika sejak kecil ia terbiasa
melatih emosi dan kepekaan peraannya ketimbang berfikir secara rasional. Ketika
dewasa didikan itu membekas. Rousseau menjadi seorang romantis. Ia amat
mementingkan kepekaan emosi dan kehalusan jiwa daripada penalaran logika dan
rasionalitas.
Seorang romantis seperti Rousseau akan mudah
tergugah perasaannya manakala menyaksikan kemiskinan yang dialami seseorang. Ia
akan mencurahkan air mata menyaksikan penderitaan kaum miskin, tetapi kurang
memberikan perhatian serius terhadap usaha-usaha rasional dan logis untuk
mengentaskan kemiskinan. Seseorang romantis juga memuja kehidupan desa yang
sederhana. Ia lebih suka hidup di desa daripada di kota-kota besar yang penuh
hiruk pikukdan kebisingan. Kaum romantis membenci kehidupan modern,
industrialisasi dan ekspansi kapitalisme yang merusak tatanan hidup masyarakat
tradisional dan kehidupan alamiah.
Sejak kecil sampai menjelang usia remaja,
Rousseau beragama Protestan, tetapi ketika tinggal di Turin menjadi penganut
katholisisme. Ia pernah menjadi seminaris, guru musik, dan mengunjungi
daerah-daerah di sekitar Switzerlanddan Perancis. Tahun 1732, di Chambery ia
diangkat menjadi anak asuh Madam de Warren. Janda kaya raya dan cantik ini,
ternyata jatuh cinta pada anak asuhnya yang kemudian menjadikan Rousseau
sebagai kekasihnya. Pada usianya yang kesepuluh, Rousseau mengatakan bahwa
Madam de Warren ‘treats meas a man’. Terlepas dari hubungan ibu dan anak
angkatnya yang tak lazim menurut ukuran zaman itu, Madam se Warren amat berjasa
membentuk kepribadian dan watak pemikiran Rousseau. Wanita inilah yang telah
membiayai pendidikan Rousseau, menyediakan perpustakan pribadinya untuk anak
asuhnya itu serta membentuk Rousseau menjadi seorang penulis yang andal.
Rousseau juga pernah hidup bersama tanpa menikah
dengan seorang pembantu rumah tangga bernama Theressa Lavasseur. Dari hidup
bersama itu, ia memperoleh lima anak yang seluruhnya dikirim ke panti asuhan. Ketika
dewasa Rousseau dikenal senagai pembangkang kepada penguasa di negara yang
ditempatinya. Akibatnya, ia harus melarikan diri ke Paris menghindari kejaran
aparat keamanan. Di Paris ia berkenalan dengan Dideriot dan d’Alembert serta
Voltaire. Oleh Voltaire, ia pernah dimintai menulis artikel tentang musik untuk
ensiklopedi yang ditulisnya. Rousseau hidup tatkala Perancis menjadi salah satu
center of civilization Eropa. Rousseau adalah seorang tokoh filosofi besar,
penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi
revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi.
Tahun 1765 Rousseau diundang David Hume ke Inggris, tapi setahun kemudian
kembali ke Perancis. Lagi-lagi ia dikejar-kejar musuhnya. Tahun1762 ia
menyerang agama Kathilik dan protestan dalam karyanya Proffesision de foi du vicaire savoyard yang kemudian
menyebabkannya ditahan penguasa. Tanggal 2 July 1778 meninggal di Desa
Ermenonville. Pada perioda revolusi Prancis, Rousseau adalah filsafat
terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan
nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah
kematiannya.
B. Karya-karya JJ. Rousseau
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan
karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan
kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel
sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era
pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. dan Reveries of a
Solitary Walker (seiring dengan karya Lessing and Goethe in German dan
Richardson and Sterne in English), adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18
"Age of Sensibility", yang memfokus pada masalah subjectivitas dan
introspeksi yang mengkarakterisasi era modern. Rousseau juga menulis dua drama
dan dua opera dan menyumbangkan kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist.
Ketika meninggal Rousseau meninggalkan karya-karya monumental,
diantaranya: Du contrac social, Discours sur l’origine et les fondements de
l’inegakite parmi les hommes, Considerations sur le gouvernement de Pologne.
Dalam edisi terbitan Garnier Freres Paris tahun 1962 ketiga karya ini disatukan
dengan judul Du Contrat Social. Karya-karya yang kainnya adalah:
a.
Iajoooo sur les sciences et
les arts (1750)
b.
Narcissus, or The
Self-Admirer: A Comedy, 1752
c.
Le Devinda du Village: an
opera, 1752,
d.
Discours sur l'origine et
les fondements de l'inégalité parmi les hommes), 1754
e.
Discourse on Political
Economy, 1755
f.
Lettre à d'Alembert sur les
spectacles, 1758
g.
Julie, ou la nouvelle
Héloïse, 1761
h.
The Creed of a Savoyard
Priest, 1762 (in Émile)
i.
The Social Contract, or Principles
of Political Right (Du contrat social), 1762
j.
Four Letters to M. de
Malesherbes, 1762
k.
Lettres de la montagne,
1764
l.
Confessions of Jean-Jacques
Rousseau (Les Confessions), 1770, diterbitkan 1782
m.
Constitutional Project for
Corsica, 1772
n.
Considerations on the
Government of Poland, 1772
o.
Essai sur l'origine des
langues, terbit 1781
p.
Rêveries du promeneur
solitaire, (tidak selesai), diterbitkan 1782
q.
Dialogues: Rousseau Judge
of Jean-Jacques, published 1782
Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan
karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan
kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Heloise, novel
sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era
pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi. Karya autobiografi
Rousseau adalah: “Confession”, yang menginisiasi bentuk tulisan
autobiografi modern, dan Reveries of a Solitary Walker (seiring
dengan karya Lessing and Goethe in German dan Richardson and Sterne in English),
adalah contoh utama gerakan akhir abad ke 18 “Age of Sensibility”, yang
memfokus pada masalah subjectivitas dan introspeksi yang mengkarakterisasi era
modern. Rousseau juga menulis dua drama dan dua opera dan menyumbangkan
kontribusi penting dibidang musik sebagai teorist. Pada perioda revolusi
Prancis, Rousseau adalah filsafat
terpopuler diantara anggota Jacobin Club. Dia dimasukan sebagai pahlawan
nasional di Panthéon Paris, pada tahun 1794, enam belas tahun setelah
kematiannya
C.
Pemikiran JJ. Rousseau
1. State of nature manusia dalam pandangan Rousseau
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah atau
keadaan asli dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa
adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun . meskipun mempunyai
kebebasan yang mutlak , manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk
menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak
buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk
menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.
Menurut Rousseau , manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya
menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan factor material
untuk memenuhi kebutuhan dirinya. factor-faktor non-materail berupa perasaan
dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya
bergerak menurut rasionya saja.. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad
pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains
menyebabkan dekadensi moral dan budaya .Akibatnya, manusia menjadi rakus dan
tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi
keberlangsungan manusia , baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab
itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang
alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari
kehancuran total. Pemikiran ini menjadi cikal bakal dari aliran Romantisme yang
berkembang di eropa (Ahmad Suhelmi.
2001. 245)
Menurut Rousseau “menusia dilahirkan bebas
nerdeka; tetapi somana-mana ia dalam keasaan terikat”. Dengan mengatakan ini
Rousseau melihat bahwa banyak negara yang berdiri dengan bersandarkan kekerasan
sehingga kepatuhan warga-warganya bukan karena dorongan kemauan mereka sendiri
melainkan oleh karena paksaan. Menurut pendapatnya, seharusnya manusia itu,
juga di dalam persekutuan yang disebut negara tadi, bebas dan hanya mungkin
bila persekutuan tersebut disiking oleh kemauan bersama ((Noer Deliar. 1982.
115)
Dalam ajarannya pun, Rousseau membicarakan
tentang bentuk-bentuk negara. Ia mengemukakan tentang bentuk-bentuk negara itu
sendiri, pada apa titik berat negara itu, siapa pemegang kekuasaannya atau
pemerintahannya, dan terdiri dari berapa orang.
- Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah hanya dipegang oleh satu orang saja dan dia sebagai wakil dari rakyat, maka negara ini adalah negara monarki.
- Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh dua orang atau mungkin lebih, dan mereka menjalankan kebijakan dalam kekuasaanya dengan baik, maka negara ini adalah negara aristokrasi.
- Apabila kekuasaan negara ataupun kekuasaan pemerintah dipegang oleh rakyatnya, dan mereka pun menaati semua peraturan dan kebijakan yang ada, maka negara ini adalah negara demokrasi.
Sebuah negara atau sistem pemerintahan akan
terbentuk bukan berdasarkan dengan terjadinya perjanjian masyarakat yang hanya
menghasilkan suatu tatanan dan suatu kesatuan yang bernama masyarakat.
Pembentukan negara atau pemerintahan ditentukan oleh rakyat dengan suatu
undang-undang yang ada. Oleh karena itu, rakyatlah yang menjadi inti dari
terbentuknya suatu negara dan pemerintahan, dan rakyatlah yang memiliki
kedaulatan untuk mengganti wakil-wakil rakyat di dalam pemerintahan karena
kemauan umum dari rakyat tidak bisa dimusnahkan. Dan perjanjian masyarakat pun
bukanlah suatu hal yang dapat dilenyapkan dan dihilangkan lagi
Kumpulan manusia
yang disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasdif,
disebut rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai
Kekuasaan bila ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu
disebut Rakyat bila yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu
bersangkutan; individu-individu yang bersangkutan disebut warga (citizen)
apabila mereka dilihat sebagai peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula
(subjeck) bila mereka dipandang sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk
pada hukum negara tersebut (Noer Deliar. 1982. 112-113)
2. Kontrak Sosial dan Kekuasaan
Menurut Rousseau bahwa manusia memiliki kebebasan penuh dan
bergerak menurut emosinya. Kedaaan tersebut sangat rentah akan konflik dan
pertikaian. untuk menyelesaikan masalah tersebut , manusia mengadakan ikatan
bersama yang disebut kontrak social. Rousseau berpendapat bahwa negara
merupakan bentuk nyata dari kontrak social.Individu-individu di dalamnya
sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama
melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. .
kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi , menjaga keamanan
maupun harta benda mereka . hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan
rakyat. Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau
adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak
social, negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang
terikat dengan negara dengan kata lain , negara dapat berbuat apa saja terhadap
individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah
berasal dari kontrak social antara individu jadi negara merupakan representasi
kepentingan individu-individu didalamnya , negara harus berusaha mewujudkan
kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara , rakyak dapat mencabut
mandatnya terhadap penguasa.
Rousseau mendambakan suatu system pemerintahan yang bersifat
demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka,
membuat tata negara dan peraturan secara langsung . demokrasi langsung hanya
dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .
Dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, berarti bahwa
tiap-tiap orang melepaskan dan menyerahkan semua hak nya kepada kesatuan yaitu
masyarakat. Jadi sebnagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini
adalah :
1.
Terciptanya kemauan umum,
yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian
masyarakat, dan inilah yang bisa disebut sebuah keadulatan.
2.
Terbentuknya masyarakat,
yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat,
masyarakat inilah yang mempunyai kemauan umum yaitu sebuah kekuasaan tertinggi
dan kedaulatan yang tidak bisa dilepaskan.
Jadi dengan diselenggarakannya perjanjian masyarakat, terciptalah
sebuah negara. Hal ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam
bebas ke dalam keadaan bernegara. Karena adanya perlalihan ini, naluri manusia
telah diganti dengan keadilan dan tinndakan-tindakan yang mengandung
kesusilaan. Kemudian, sebagai pengganti dari kemerdekaan alamiah serta
kebebasan alamiah, manusia kini mendapatkan kemerdekaan yang telah dibatasi
dengan kemauan umum yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kekuasaan tertinggi.
3. Bentuk-bentuk Pemerintahan
Menurut Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik
karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk , tradisi dan
adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda . Klasifikasi pemerintahan dan
criteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah
mereka yang berkuasa.
Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar
warganegara( citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen),
maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang
oleh beberapa penguasa ( ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen
magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi . apabila negara
tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa , maka negara tersebut
berbentuk monarki.
Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk
negara campuran yang memadukan system dan bentuk negara demokrasi , aristokrasi
dan monarki.
4. Demokrasi Langsung Ala Rousseau.
Rousseau dapat dikatakan sebagai
Machiavelli abad 18. Perbandingan ini berguna untuk melihat posisi keduanya
yang berada dalam aras gagasan yang searah, yaitu bagaimana mereka telah
mencoba mereartikulasikan teori-teori politik klasik. Rousseau mengarahkan
preferensi sistem politik yang dia gagas sebagai republicanism,
yang memfokuskan pada sentralitas kewajiban pada wilayah publik.
Dalam karya klasik Rousseau, The
Sosial Contract, dia berasumsi bahwa walaupun manusia bahagia dalam
sebuah komunitas asli dan alami, mereka menggunakan kontrak sosial untuk
menghadapi segala rintangan yang datang kepada mereka. Manusia selalu ingin
mewujudkan pembangunan alamiah mereka, merealisasikan kapasitas berfikir,
mengekspresikan kebebasan secara maksimal, dan itu semua dapat dicapai melalui
kontrak social dengan sisstem hukum yang mapan. Rousseau menyatakan bahwa semua
manusia memiliki hak absolut untuk bebas. Argumennya adalah bahwa apa yang
membedakan manusia dari binatang bukanlah karena manusia memiliki akal, tetapi
fakta bahwa manusia dapat melakukan pilihan moral, dan karena itu, manusia
harus bebas agar dapat menjalankan pilihannya. Jika rakyat tidak bebas, atau
jika kebebasannya diingkari, maka kemanusiaan mereka diingkari dan mereka
diperlakukan setengah manusia, sebagai budak atau binatang.
Dalam kontrak social versi Hobbes dan
Locke, kedaulatan ditransfer dari rakyat ke negara, walaupun untuk Locke
penyerahan hak pemerintah adalah urusan yang kondisional. Rousseau jelas
berbeda dengan keduanya, ia berpendapat bahwa: (Kedaulatan tidak dapat
direpresentasikan, untuk pikiran yang sama tidak dapat dialienasikan … para wakil
rakyat tidak, dan tidak akan dapat, menjadi representasi rakyat, mereka hanya
sekedar agen saja, dan mereka tidak dapat menentukan keputusan apapun secara
final. Beberapa hukum yang diratifikasi tidak oleh rakyat secara langsung
adalah sebuah kehampaan. Rakyat Inggris percaya mereka akan menjadi bebas; akan
mengubur kesalahan : akan bebas hanya selama pemilihan anggota parlemen; segera
setelah anggota-anggota terpilih, maka rakyat akan menjadi budak.)
Rousseau kemudian menegaskan bahwa jika
rakyat harus hidup menurut undang-undang yang tidak mereka buat sendiri, mereka
tidak akan bebas, mereka akan menjadi budak. Keadaan akan sedikit berubah jika
badan pembuat undang-undang dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi karena masih
orang lain yang membuat undang-undang tersebut, mereka yang tunduk pada badan
ini masih diingkari kebebasannya, diingkari hak alamiahnya sebagai manusia. Masalah yang
dikemukakan Rousseau adalah : bagaimana rakyat dapat hidup dalam masyarakat
namun tetap bebas? Menurut Rousseau, ini hanya dimungkinkan jika rakyat hidup
dalam undang-undang yang mereka buat sendiri, bukan oleh orang lain atas ama
mereka. Dan ini pada gilirannya hanya dimungkinkan jika seluruh warga negara
berkumpul di suatu tempat dan secara spontan memilih undang-undang baru yang
diusulkan. Menurutnya undang-undang baru ini merupakan ekspresi dari ‘kehendak
umum’. Ia juga menegaskan bahwa kehendak umum selalu benar; bahwa ‘suara rakyat
adalah suara Tuhan. Bagaimanapun, terlepas dari teori ini, gagasan Rousseau
tentang majelis warga, jelas tidak mungkin dipraktikkan di negara modern.
Rousseau adalah pemikir politik yang
paling menjengkelkan. Ia adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama,
tetapi ia percaya pada bentuk demokrasi langsung yang tidak dapat
direalisasikan. Ia tidak percaya pada partai atau kelompok penekan (pressure
group). Ia percaya bahwa rakyat hanya terikat dengan undang-undang
ynag disetujui suara bulat, meskipun rakyat tersebut tidak memberikan suara
pada undang-undang tersebut (seolah-olah rakyat tidak berfikir egois). Rousseau
menghendaki kekuasaan rakyat dan kesetaraan semua warga negara. Dengan
pandangan seperti ini, beberapa penulis memandang Rousseau sebagai bapak
intelektual totalitarianisme modern.
D.
Analisis dan Kritisi serta Implementasi Pemikiran Rousseau
Kodisi dan implementasi pemikiran Rousseau jika
diterapkan di Indonesia ada benarnya juga. Terutama adnya partai yang digunakan
oleh elite-elite tertentu untuk mencapai dan memperoleh kekuasaan untuk di
jajaran pemerintahan. Namun kekuasaan untuk tersebut tidak jarang keluar dari
konteks penyelewengan. Penyelewengan tersebut dapat terwujud sepertipenggunaan
kekuasaan sengan seenaknya untuk membuat sebuah kebijaka demi kepentingan
dirinya sendiri. Sedangkan rakyatnya masih banyak yang terbengkelai. Tak heran
banyak timbul label ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Di sisi lain pemikiran Rousseau sangat
berkesinamungan jika diterapkan di Indonesia, yaitu tentang landasan demokrasi
modern dan penonjolan terhadap fungi warga negara dalam pembangunan negara yang
berwawasan masyarakat. Namun ada satu pemikiran Rousseau yang sulit untuk
direalisasikan yaitu mengubah sistem politik yan penuh kekerasan menjadi
musyawarah. Hal tersebut terbukti pada saat pemilu berlangsung, dimana ada sebagian
partai yang kalah dalam pemilihan mengeluarkan kroni-kroni mereka untuk
melakukan tindakan-tindakan nyata dimasyarakat atau pihak-pihak tertentu.
Selain itu tatanan pemerintahan yang masih dapat dikatakan jauh dari
keberhasilan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Ada pemikiran Rousseau
yang membenarkan sistem pemerintahan negara Nabi Muhammad dan
khalifah-khalifahnya yang memiliki perpaduan antara rohaniah dan duniawiah.
Seperti kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara dengan proporsi jumlah
penduduk umat muslik terbesar di dunia. Banyak hal yang diputuskan dalam
pembentukan kebijakan dengan didasari oleh kitab masing-masing agama.
E.
Kesimpulan
Menurut JJ Rousseau kumpulan manusia yang
disebut politik itu disebut negara apabila ia memainkan peran pasdif, disebut
rakyat berdaulat bila memainkan peranan aktif, disebut sebagai Kekuasaan bila
ia dipertentangkan dengan badan-badan sejenis. Kumpulan itu disebut Rakyat bila
yang menjadi pusat perhatuan ialah sekutu-sekutu bersangkutan; individu-individu
yang bersangkutan disebut warga (citizen) apabila mereka dilihat sebagai
peserta dalam kedaulatan dan disebut kaula (subjeck) bila mereka dipandang
sebagau orang-orang yang harus patuh dan tunduk pada hukum negara tersebut. Ia
adalah teoritikus demokrasi modern yang pertama, tetapi ia percaya pada bentuk
demokrasi langsung yang tidak dapat direalisasikan.
State of nature
Rousseau mengemukakan pendapatnya tentang kontrak sosial, dimana hal
tersebut sangat diperlukan dalam pembentukkan negara. Peran masyarakat disini
diperlukan agar keberhasilan pembangunan terwujudkan. Selain itu Rousseau tidak
membenarkan adanya persekutuan termasuk adanya partai yang berjuang pada kekuasaan dalam bentuk penyalahgunaan
kekuasaan.
Menurut Roussau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya
mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk , tradisi dan adat istiadat
masyarakat yang berbeda-beda . Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur
negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa.
Rousseau juga menekankan kepada masyarakat yang
berperinsip Demokrasi Mutlak dimana
kekuasaan negara ada ditangan rakyat, artinya segala keputusan/kebijakan
pemerintah yang dibuat harus sesuai dengan hati nurani rakyat dan keinginan rakyat.
Daftar Pustaka
Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Noer Deliar. 1982. Pemikiran Politik Di Negeri
Barat. Jakarta: CV Rajawali
Rousseau, J. J. 1989. Perihal Kontrak Sosial atau Prinsip-rinsip
Hukum Politik edisi Pertama (Terjemahan). Jakarta: PT Dian Rakyat
Soehino. 1998. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
http://abstractive-sense.blogspot.com/2010/01/teori-kontrak-sosial-dari-jj-rousseau.html.
diakses Senin, 27 Desember 2010.
http://id.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau.
diakses Minggu, 26 Desember 2010.
http://tokoh-ilmuwan-penemu.blogspot.com/2009/07/tokoh-filsafat-j-j-rousseau.html.
diakses sabtu, 25 Desember 2010.